CYBER CRIME

CYBER CRIME 


Definisi cyber crime Dikutip dari buku Pengantar Teknologi Informasi (2020) karya Dasril Aldo dkk, cyber crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.

 Bisa dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet berbasis pada kecanggihan teknologi komputer serta telekomunikasi.

 Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, cyber crime adalah penggunaan komputer sebagai alat untuk meraih tujuan ilegal, seperti penipuan, perdagangan konten pornografi anak, pencurian identitas, serta pelanggaran privasi. 

Perbedaan utama kejahatan siber dengan tindakan kriminal konvensional adalah kehadiran peran teknologi yang seolah-olah mempermudah tindakan buruk tersebut.

 Jenis dan contoh cyber crime

 Menurut Aep S. Hamidin dalam buku Tips dan Trik Kartu Kredit: Memaksimalkan Manfaat dan Mengelola Risiko Kartu Kredit (2010), berdasarkan jenis kegiatannya, cyber crime dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu: 

Unauthorized access

Adalah kejahatan siber yang terjadi saat seseorang masuk atau menyusup ke sistem jaringan komputer tanpa izin dan tidak sah. Contohnya tindakan probing dan port.

 Illegal contents 

 Dilakukan dengan memasukkan sejumlah data atau informasi ke dalam internet. Informasi tersebut sifatnya tidak betul, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum. Misalnya penyebaran konten pornografi.

Penyebaran virus dengan sengaja Sering kali dilakukan melalui e-mail. Orang yang menerima e-mail tersebut tidak menyadari bahwa dalam pesan yang diterimanya itu memuat virus.

 Data forgery 

Merupakan kejahatan siber yang dilakukan dengan memalsukan data pada dokumen penting di internet. Contohnya memalsukan alamat situs bank atau lembaga resmi.

Cyber espionage, sabotage, and extortion 

 Dalam kejahatan siber, cyber espionage merupakan kejahatan dengan memanfaatkan internet untuk memata-matai pihak lain. Sementara sabotage and extortion adalah kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu, merusak, atau menghancurkan suatu data, program, dan atau sistem jaringan komputer. Misalnya kegiatan memata-matai rahasia dagang, dan merusak sistem jaringan yang digunakan untuk menyimpan rahasia tersebut.

 Cyberstalking 

 Dilakukan dengan mengganggu atau melecehkan seseorang melalui perangkat komputer dan internet. Cyberstalking mirip seperti teror yang ditujukan kepada seseorang. Contohnya mengirimkan foto dan kalimat bernada melecehkan, secara berkala kepada seseorang melalui e-mail atau media sosial.

Carding

 Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit orang lain, dan menggunakannya untuk bertransaksi di internet. Sebagai contoh, pelaku kejahatan mengirim situs yang ketika nanti dibuka akan menyebarkan virus ke perangkat milik korban. Kemudian pelaku tersebut akan mulai melakukan carding.

Hacking dan cracker

 Istilah hacker mengacu pada seseorang yang memiliki minat besar untuk mempelajari komputer secara detail. Namun, ada pula yang melakukan aksi perusakan internet, ini disebut cracker. Misalnya melakukan pembajakan akun, menyebarkan virus, melakukan probing, dan sebagainya.

 Cybersquatting and typosquatting

 Cybersquatting adalah kejahatan siber dengan mendaftarkan alamat domain nama perusahaan orang lain, kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga lebih mahal. Sementara typosquatting dilakukan dengan membuat domain yang mirip dengan milik orang lain. Nama domain tersebut merupakan saingan suatu perusahaan.

Contohnya perusahaan A membuat domain dengan nama merek miliknya. Kemudian pelaku cybersquatting akan membuat domain mirip dengan merek perusahaan A.

Hijacking

 Kejahatan siber ini dilakukan dengan membajak karya orang lain. Misalnya membajak perangkat lunak.

 Cyberterrorism

 Jenis cybercrime ini terjadi ketika suatu pihak mengancam pemerintah atau warga negara. Contohnya meretas sistem keamanan komputer milik pemerintah suatu negara.



Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer